Dishub Administrasi Jakarta Utara

Tugas

1. Menyusun kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan untuk wilayah Administrasi Jakarta Utara.

2. Merencanakan, mengendalikan, dan memfasilitasi pelaksanaan sistem lalu lintas dan angkutan di kawasan Koja, Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, dan Cilincing.

3. Berkoordinasi dengan instansi pemerintah, operator angkutan umum, dan pemangku kepentingan untuk memastikan keterpaduan moda transportasi laut dan darat.

4. Menyelenggarakan pelayanan perizinan trayek, terminal, parkir, pelabuhan rakyat, dan fasilitas pendukung transportasi.

5. Mengatur, mengawasi, dan menertibkan arus lalu lintas serta pelayaran kecil demi keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.

6. Melakukan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan perhubungan di wilayah Jakarta Utara.

7. Memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan pendampingan kepada Suku Dinas Perhubungan di tingkat kecamatan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan lalu lintas jalan, pelayaran, dan sarana prasarana perhubungan.

b. Pelaksanaan program pembangunan dan pemeliharaan jalan, dermaga, halte laut, serta fasilitas angkutan umum.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perhubungan di wilayah Administrasi Jakarta Utara.

d. Pelayanan perizinan operasional angkutan darat, izin trayek laut, izin parkir, dan izin terminal/dermaga.

e. Pengaturan, pengendalian, dan penertiban arus lalu lintas serta lalu lintas kapal kecil untuk mendukung kelancaran transportasi.

f. Koordinasi dan pembinaan terhadap operator bus, kapal penyeberangan, dan jasa transportasi swasta.

g. Pengawasan intern dan ekstern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dishub Jakarta Utara.

h. Pelaksanaan evaluasi, supervisi, dan pelaporan kegiatan perhubungan, termasuk program e-parking dan e-ticketing.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta sesuai bidang perhubungan.